MULAI SURVEI


Tentang SIPAKUP

SIPAKUP (Survei Kepuasan Layanan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi) adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik, kualitas pelayanan, serta persepsi terhadap praktik antikorupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui SIPAKUP, pengguna layanan dapat memberikan penilaian secara langsung, mudah, dan transparan terhadap pelayanan yang mereka terima. Hasil dari survei ini menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI).

Tujuan SIPAKUP:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui data survei berbasis responden.
  • Mendukung budaya antikorupsi dengan mengukur indeks persepsi masyarakat.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perbaikan layanan.
  • Memberikan rekomendasi berbasis data untuk pengambilan kebijakan yang lebih baik.

1. SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau penyelenggara layanan publik.

  • Fokus Pengukuran: Kinerja pelayanan dari perspektif pengguna layanan berdasarkan unsur-unsur pelayanan yang telah ditetapkan.
  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

2. SPKP (Survei Persepsi Kualitas Pelayanan)

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) digunakan untuk memetakan persepsi pengguna layanan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh suatu unit kerja.

  • Fokus Pengukuran: Responsivitas, kepastian waktu, kemudahan prosedur, dan profesionalisme petugas layanan.
  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

3. SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi)

Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah ukuran untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap integritas, transparansi, dan perilaku antikorupsi dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.

  • Fokus Pengukuran: Penolakan terhadap gratifikasi, pungutan liar (pungli), percaloan, dan praktik KKN lainnya di area pelayanan.
  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

SIPAKUP hadir sebagai bentuk komitmen instansi untuk menciptakan layanan publik yang berkualitas, bersih, dan berintegritas.



MULAI SURVEI


SIPAKUP (Survei Kepuasan Layanan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi)